2013/03/24

Pelayanan PLN


Pengalaman Pahit tentang Pelayanan PLN

Pada tanggal 26 Pebruari 2013 saya memasukkan permohonan   penambahan daya dari 900 W menjadi 1300 W sekaligus membayar biaya adminisytasi Rp 324.600,-. Oleh petugas PLN disuruh menunggu 1 atau 2 minggu. Pada tanggal 7 Maret 2013 meteran listrik membunyikan alarm tanda stroom pra bayar akan habis, segeralah meteran itu diisi dengan voucer 100 ribu ,namun tidak bisa masuk.
Setelah diteliti ternyata pada lembaran voucer itu telah tertulis daya listrik yang sudah berubah menjadi 1300 W padahal petugas PLN belum pernah ada yang datang mengubah daya pada meteran di rumah saya. Saya segera menghubungi layanan 24 jam PLN no.telpon  123 melaporkan keadaan itu dan tidak lama datanglah petugas PLN ke rumah kami tetapi tidak berbuat apa-apa karena listrik masih menyala, katanya dia tidak bisa menyalakan listrik itu. Petugas itu hanya berpesan kalau listrik ini sudah padam segera hubungi  no. telp. 4723333. Saya mengikuti pesan pegawai PLN itu .Setelah daya listrik habis saya menghubungi telpon 4723333 tetapi jawabannya sangat mengecewakan karena katanya dia tidak bisa berbuat  apa-apa kalau tidak ada perintah dari atasan. Dia hanya memberikan no.Hp.081342942220 dan 085255023406, katanya no hp supervisor untuk saya hubungi. Berulang-ulang saya hubungi  no.hp yang diberikan itu tetapi tidak digubris. Kadang-kadang  tersambung tetapi tidak diangkat atau hp dimatikan sama sekali. Saya menghubungi lagi no. 4723333 call center PLN, tetapi tidak bisa lagi. Mungkin nomor telpon saya sudah masuk blacklist karena berulang-ulang saya hubungi no.call center itu tetapi tidak bisa masuk. Kemudian saya hubungi lagi call center PLN Pusat no.123 tetapi jawabannya tetap itu-itu saja “ Nanti kami hubungi petugas terkait”. Walhasil 3 hari 3 malam rumah saya gelap gulita. Inilah  pengalaman pahit sebagai pelanggan PLN yang tidak tahu harus mengadu kemana lagi.
Sebenarnya saya ingin menuntut secara hukum atas kerugian moril maupun materil yang dialami akibat ketidak beresan ini tetapi sebagai rakyat kecil tidak tahu bagaimana caranya.
Kalau pelanggan yang berbuat salah maka dengan cepat dan tegas diberi hukuman berupa denda atau pencabutan aliran listrik tetapi kalau pelayanan PLN yang tidak beres tidak ada sangsi apapun walaupun nyata-nyata telah merugikan pelanggan.  Inikan tidak adil.   
Apakah tidak sebaiknya dibentuk payuguban pelanggan PLN yang bisa menampung dan menindak lanjuti segala keluhan dan kerugian pelanggan atas ketidak becusan petugas PLN. Kalau perlu  bisa membantu melanjutkan persoalan yang merugikan  itu ke jalur hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar