Pengalaman Pahit tentang
Pelayanan PLN
Pada
tanggal 26 Pebruari 2013 saya memasukkan permohonan penambahan daya dari 900 W menjadi 1300 W
sekaligus membayar biaya adminisytasi Rp 324.600,-. Oleh petugas PLN disuruh
menunggu 1 atau 2 minggu. Pada tanggal 7 Maret 2013 meteran listrik membunyikan
alarm tanda stroom pra bayar akan habis, segeralah meteran itu diisi dengan
voucer 100 ribu ,namun tidak bisa masuk.
Setelah
diteliti ternyata pada lembaran voucer itu telah tertulis daya listrik yang sudah
berubah menjadi 1300 W padahal petugas PLN belum pernah ada yang datang
mengubah daya pada meteran di rumah saya. Saya segera menghubungi layanan 24
jam PLN no.telpon 123 melaporkan keadaan
itu dan tidak lama datanglah petugas PLN ke rumah kami tetapi tidak berbuat
apa-apa karena listrik masih menyala, katanya dia tidak bisa menyalakan listrik
itu. Petugas itu hanya berpesan kalau listrik ini sudah padam segera hubungi no. telp. 4723333. Saya mengikuti pesan
pegawai PLN itu .Setelah daya listrik habis saya menghubungi telpon 4723333
tetapi jawabannya sangat mengecewakan karena katanya dia tidak bisa
berbuat apa-apa kalau tidak ada perintah
dari atasan. Dia hanya memberikan no.Hp.081342942220 dan 085255023406, katanya no
hp supervisor untuk saya hubungi. Berulang-ulang saya hubungi no.hp yang diberikan itu tetapi tidak
digubris. Kadang-kadang tersambung
tetapi tidak diangkat atau hp dimatikan sama sekali. Saya menghubungi lagi no.
4723333 call center PLN, tetapi tidak bisa lagi. Mungkin nomor telpon saya
sudah masuk blacklist karena berulang-ulang saya hubungi no.call center itu tetapi
tidak bisa masuk. Kemudian saya hubungi lagi call center PLN Pusat no.123
tetapi jawabannya tetap itu-itu saja “ Nanti kami hubungi petugas terkait”. Walhasil
3 hari 3 malam rumah saya gelap gulita. Inilah
pengalaman pahit sebagai pelanggan PLN yang tidak tahu harus mengadu
kemana lagi.
Sebenarnya
saya ingin menuntut secara hukum atas kerugian moril maupun materil yang
dialami akibat ketidak beresan ini tetapi sebagai rakyat kecil tidak tahu
bagaimana caranya.
Kalau
pelanggan yang berbuat salah maka dengan cepat dan tegas diberi hukuman berupa
denda atau pencabutan aliran listrik tetapi kalau pelayanan PLN yang tidak
beres tidak ada sangsi apapun walaupun nyata-nyata telah merugikan
pelanggan. Inikan tidak adil.
Apakah
tidak sebaiknya dibentuk payuguban pelanggan PLN yang bisa menampung dan
menindak lanjuti segala keluhan dan kerugian pelanggan atas ketidak becusan
petugas PLN. Kalau perlu bisa membantu melanjutkan
persoalan yang merugikan itu ke jalur hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar